You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bus Transjakarta Tidak Layak Harus Diganti
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bus Transjakarta Tidak Layak Harus Diganti

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menantang operator bus Transjakarta untuk segera merevitalisasi armada yang sudah tidak layak. Sebab, dari data hasil uji kir di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, ada sebanyak 318 bus transjakarta yang tidak lolos.

Kita tantang operator sanggup gak ganti itu, kalau sanggup kapan? Karena ini masalah kepercayaan, kalau tidak sanggup ya ganti

Data yang dimiliki PKB Pulo Gadung, sejak April-September 2015, sebanyak 565 bus Transjakarta dari koridor 2-7 mengikuti uji kir. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 247 yang lolos sedangkan 318 lainnya tak lolos uji KIR.

Djarot mengatakan, jika tidak segera direvitalisasi dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Dan operatorlah, yang bertanggungjawab.

318 Bus Transjakarta Tidak Lulus Uji Kir

"Ini kan masalah pelayanan. Pelayanan itu poinnya adalah kepercayaan konsumen. Operator ini yang harus diinjek kakinya, dikasih sanksi supaya dia berusaha ganti yang baru-baru dong," ujar Djarot, Rabu (21/10).

Djarot mempertanyakan kesanggupan para operator untuk meremajakan bus. "Kita tantang operator sanggup gak ganti itu, kalau sanggup kapan? Karena ini masalah kepercayaan, kalau tidak sanggup ya ganti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1195 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1182 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye971 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye949 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye859 personBudhi Firmansyah Surapati